HukrimNews

Kasus Suap Kadishub Cilegon, Terdakwa: Uang Mengalir Ke Sejumlah Pihak Termasuk Wali Kota

Serang – Sidang kasus suap perizinan Pasar Kranggot Kota Cilegon kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Serang Rabu (8/12/2021). Kali ini JPU menghadirkan saksi terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi.

Dalam kasus tersebut Uteng didakwa menerima suap perizinan pengelolaan pasar Kranggot Rp530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp 130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp 400 juta.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi terdakwa Uteng mengungkap aliran dana hasil suap izin parkir tersebut. Uang suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melaui oknum TNI bernama Kolonel DN.

Sementara duit dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai pihak hingga ke Walikota Cilegon Heldy Agustian untuk tunjangan hari raya (THR).

Di hadapan Majelis Hakim Uteng merinci bagi-bagi duit japuk tersebut. Uang sebesar Rp50 juta ia berikan kepada Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon. “Saya bagi Anggi karena membantu saya,” kata Uteng dihadapan majelis hakim

Uang hasil suap juga mengalir kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta. “Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Joni,” ujarnya.

Selain itu, Uteng membagikan duit kepada Kolonel DN sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk petinggi di instansi militer di Serang. “Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya,” ujarnya.

Kemudian uang juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta. Tidak berhenti di situ, Uteng juga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk THR.

“Salah satunya THR lebaran Pak Walikota Helldy Agustian 20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran,” katanya.

Sementara uang sisa setelah dibagi-bagi ke beberapa pihak itu, lanjut Uteng digunakan untuk operasional kantor termasuk untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Walikota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.

“90 Juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga,” tandas Uteng.

Dalam kesempatan itu pun, Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dia siap buka-bukan soal kasus yang sedang menjeratnya.

“Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya,” ujarnya.

Dia pun meminta kepada JPU Kejari Cilegon agar berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya. Semua pemberi suap, penerima suap dan perantara suap measti diproses hukum sama.

“Saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga. Harus diperlakukan sama, termasuk Walikota,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *