News

Instruksi Bupati Serang saat Nataru, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membatasi pengunjung tempat wisata baik pantai maupun perhotelan pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan ini berdasarkan Instruksi Bupati Serang Nomor 17 tahun 2021 tentang pencegahan dan virus corona atau Covid-19.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Instruksi Bupati Serang itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Covid-19 pada saat Nataru.

“Inmendagri aturan-aturannya terkait dengan menghadapi Nataru dan saya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Serang karena harus menindaklanjuti untuk ke lapangan,” ujar Tatu.

Instruksi Bupati Serang tersebut, kata Tatu, terpenting adalah sosialisasinya. “Ini harus sampai ke semua yang berkepentingan, masyarakat harus tahu bahwa semua alun-alun ditutup, fasilitas-fasilitas rekreasi dibatasi jumlahnya,” ucapnya.

Menurutnya, saat Nataru Pemkab Serang juga melarang warga untuk tidak melaksanakan arak-arakan. “Kalau mereka tahu kan tidak melakukannya,” katanya.

Kemudian, pengetatan harus diterapkan untuk perhotelan dengan maksimal 75 persen pengunjung. Daerah wisata di Kabupaten Serang memiliki pantai terbuka baik di Kecamatan Anyer dan Cinangka.

“Wajib detail, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan mau seperti apa? Harus berbicara dengan pemilik wisata pantai terbuka karena itu agak sulit mengukurnya. Harus ada deal dengan pemilik misalnya 75 persen pengunjung pemilik memantaunya seperti apa, nanti tidak ada debat lagi pas hari H nya,” ungkapnya.

Berikutnya, dalam Instruksi Bupati Serang ada pemberlakuan ganjil genap. “Pun harus tersosialisasi, jangan sampai polisi ribut sama pengendara kan kasihan. Dari sekarang, besok harus berjalan sosialisasinya,” tuturnya.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, pada saat Nataru, Pemkab Serang tidak melakukan penyekatan para wisatawan untuk berlibur di tempat-tempat wisata pantai atau pun lainnya. Hanya saka, pihaknya hanya membatasi dengan menerapkan ganjil genap.

“Kita tidak melakukan penyekatan, tapi pengetatan dan pembatasan, serta ganjil genap. Kami hanya melarang merayakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19,” tutupnya.

Penulis:Nm

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *