HeadlineNews

Dugaan Korupsi Pengadaan Ribuan Komputer di Dindik Banten Rp25 Miliar Dinaikan Ke Penyidikan

Serang – Status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kegiatan pengadaan yang bersumber dari APBD Banten 2018 senilai Rp25 miliar itu dinaikan statusnya.

1. Diduga merugikan keuangan negara senilai Rp6 miliar

Adhiyaksa menyebut, berdasarkan hasil temuan penyelidik kegiatan pengadaan ribuan komputer itu diduga telah menimbulkan kerugian negara yang sekitar Rp6 miliar. Namun untuk nilai kerugian pasti nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen.

“Hari ini penyelidik menyimpulkan setelah dilakukan penyelidikan, telah ditemukan perbuatan melawan hukum pada pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano didampingi Kasipenkum Ivan Hebron Siahaan di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Dia menyebut dinaikannya kasus menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

“Sudah ada surat penyidikan dan nanti kami selanjutnya akan menetapkan siapa tersangkanya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada 2018 Dinas Dindikbud Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka untuk kegiatan Ujian UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN di Banten.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan. Adapun, modus penyimpangan yang dilakukan yaitu pelaksana mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan sekarang tim berpendapat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *