HukrimNews

Polisi Lakukan Gelar Perkara Khusus Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang

Serang- Pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pemerkosaan gadis difabel oleh paman dan tetangganya di Kota Serang. Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan penyidik Polres Serang Kota sehingga menjadi sorotan publik.

“Sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan tim Propam dan tim audit penyidikan Wassidik, Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus dengan asistensi dari Polda Banten pada hari ini,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Shinto menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilakukan bertujuan untuk menganalisa kebijakan penghentian perkara kasus perkosaan difabel oleh penyidik Polres Serang Kota sesuai peraturan kepolisian (Perpol) nomor 8 2021 tentang keadilan restoratif.

“Prioritas gelar perkara khusus adalah ke penanganan perkara lanjutan,” turturnya.

Gelar perkara khusus yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota disaksikan langsung oleh Bidpropam Polda Banten, Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten dan fungsi pengawas dari Inspektorat Polda Banten.

Jika ditemukan kesalahan dalam penerbitan surat perintah penghentian (SP3) maka perkara akan dilanjutkan.

“Para peserta gelar khusus menyoroti tentang SP3 dan menentukan kelanjutan perkara,” katanya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah menerbitkan SP3 dengan alasan telah ditempuh restoratif justice dalam perkara ini. Adanya pencabutan laporan dan perdamaian dari kedua belah pihak.

Saat ini Kondisi korban Y tengah mengandung usia enam bulan. Bahkan, saat ini dirinya telah dinikahkan dengan pelaku SN yang pernah tega memperkosa dirinya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *