News

Pedagang Ajukan Permohonan Berjualan di Lahan Tidur Area Stadion MY

SERANG – Sempat bersitegang dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akibat hendak membongkar secara paksa lapak jualan di belakang Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, puluhan pedagang mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah pada Rabu (26/1/2022).

Di mana para pedagang mengajukan memohon kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Walikota Serang Syafrudin dengan media surat, agar mereka diizinkan sementara waktu untuk memakai lahan tidur yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang tersebut.

Isinya surat sendiri sebagai berikut, ‘kepada yang terhormat Walikota Serang, mengingat pada kondisi ekonomi yang belum stabil dan strategi pemerintah pusat dengan adanya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi virus corona atau Covid-19, dengan sangat terpaksa kami harus berjualan di lahan tidur Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang’.

‘Rasa sangat sadar dalam diri kami bahwa berjualan di wilayah tersebut tidak sesuai aturan. Akan tetapi, Berdagang di tempat ini menjadi jalan bagi kami untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup kami dan keluarga’.

‘Untuk itu, kami sangat memohon kepada Walikota Serang atas dasar kemanusiaan dan masyarakat Kota Serang untuk memberikan kebijakan yang berpihak kepada pedagang agar dapat mencari nafkah di tempat ini untuk sementara waktu’.

Salah satu pengurus Stadion Punya Kreasi, Holani membenarkan hal itu. “Iya, para pedagang inisiatif meminta belas kasih dari Pemkot Serang agar mereka tetap diizinkan berjualan di lahan tidur area Stadion Maulana Yusuf,” paparnya.

Bahkan diakuinya, pedagang memberikan beberapa opsi sebagai bahan pertimbangan Pemkot Serang supaya dapat restu.

Pertama, bersedia untuk mendukung kebijakan pemerintah demi ketertiban dan kesejahteraan rakyat. Kedua ersedia untuk membayar retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga bersedia menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan. Keempat tidak akan menutup saluran drainase secara permanen dan penuh. Kelima siap ikut serta mengindahkan lingkungan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang agar tidak mengganggu kenyamanan olahraga.

“Terahkir, jika pedagang melanggar atas pernyataan yang dibuat, siap menerima konsekuensi yang diberikan. Semoga saja Pemkot Serang bisa mempertimbangkannya,” jelasnya.

Salah satu pedagang, Deki berharap, Pemkot Serang bisa mengabulkan permohonan para pedagang. “Kami jualan untuk menyambung hidup. Terus terang saja, di tengah pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua tahun, kami ikut terdampak. Sulit mencari pekerjaan tetap, saya berjualan untuk bertahan hidup,” katanya.

Deki yakin, Pemkot Serang berbelas kasih kepada para pedagang. “ Dan saya percaya, para petinggi memiliki hati nurani. Kami tidak menuntut macam-macam, diizinkan tetap berjualan saja untuk mencari nafkah di sana. Kami bukan mencuri, merampok atau jualan minuman keras pak. Kasihanilah kami,” jabarnya.

Dirinya mengakui, untuk berjualan di sana sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit. Apalagi pasca dipindahkan dari tempat awal berjualan. “Awalnya sedikit di depan. Karena ada jalur sepeda, jadi kami disarankan harus mundur melewati drainase. Ya kami nurut, yang penting masih bisa mencari makan untuk setiap harinya,” ucapnya.

“Bila memang seperti yang disampaikan akan diturunkan alat besar untuk membongkar lapak jualan, saya dan teman-teman pedagang lainnya tetap bertekad mempertahankannya. Kasihanilah kami masyarakat kecil ini,” lirihnya.

Diketahui, pada Senin (24/1/2022), petugas Satpol PP hampir bentrok dengan para pedagang lantaran penegak peraturan daerah (perda) itu ingin membongkar tempat jualan para pedagang tanpa bisa menunjukkan surat resmi pembongkaran dari Pemkot Serang. Dan pada Sabtu (29/1/2022) katanya diwacanakan akan diterjunkan alat berat untuk membongkar paksa warung jualan para pedagang.

Sementara Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin menyatakan, usai kisruh antara pedagang dengan Satpol PP, dirinya sudah memanggil langsung Kasatpol PP dan Kepala Disparpora Kota Serang.

Tentang yang jualan, akan dimusyawarahkan bersama. Rencananya Kamis (27/1/2022) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komando Rayon Militer (Koramil) 0201/Serang, Bina Bangsa, KONI Kota Serang, PMI Kota Serang serta RT dan RW setempat.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *