Advertorial

Inspektorat Terus Komitmen Kawal Penyelenggaraan Pemerintahan

SERANG – Inspektorat di bawah kepemimpinan Drs. H. Rachmat Jaya, M.Si dan Sekretarisnya Dra. Farida, M.Si pada tahun 2022 ini terus berkomitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

Apalagi, pada dasarnya, tupoksi Inspektorat adalah membantu kepala daerah dalam pengawasan. Hal Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Inspektorat melakukan pengawasan di bidang pemerintahan yang merupakan tugas dan urusan penyelenggaraan pemerintahan.

Makanya, kata Rachmat, di tahun sekarang Inspektorat telah membuat audit charter atau kebijakan pengawasan tahunan. Hal tersebut sesuai amanat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Level 3.

Lalu, setiap menyusun program tahunan, Inspektorat prioritas selalu mengawal kebijakan kepala daerah berkaitan dengan prioritas pembangunan yang menjadi sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya menyusun Rencana Strategis (Renstra) guna lima tahun ke depan meliputi program RPJMD.

“Di dalam Renstra sudah dituangkan rencana tahunan. Tahun pertama RPJMD kita melakukan apa sudah ada di situ, begitu pun tahun kedua, tahun ketiga dan seterusnya,” paparnya.

Dalam penyusunan program kerja, Inspektorat juga mendasarkan pengawasannya berbasis risiko. Pasalnya, pengawasan ini didasarkan bahwa kegiatan yang dilangsungkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada yang memiliki risiko besar, sedang dan kecil.

“Pengawasan berbasis risiko diberlakukan karena urusan pemerintahan itu kan luas, sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Serang masih terbatas . Jadi, kami hadir pada agenda yang berisiko tinggi dan hal tersebut dinamakan pengawasan tematik berbasis risiko,” ujarnya.

Pada kesempatan yang ada Rachmat menjelaskan, selain melangsungkan pengawasan kepada OPD, ada juga peran pemilik risiko. Yaitu para kepala OPD sebagai pihak yang melakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), unit kepatuhan yakni Satuan Tugas (Satgas) SPIP yang sudah ada di dinas-dinas.

“Selanjutnya baru ada auditor internal Inspektorat, lalu empat anggota DPRD dan masyarakatdan terakhir ada Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya proporsi pengawasan Inspektorat pada hal-hal yang perlu mendapatkan pengawalan,” ucapnya.

Rachmat menambahkan, Inspektorat pun sebagai konsulting terus melakukan pendampingan kepada OPD. “Dan menugaskan aparat pengawasnya baik secara individu maupun tim menggelar pembinaan ke OPD dalam rangka meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan,” pungkasnya.(adv)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *