News

Pemkab Serang Dukung Aspirasi Tokoh & Ulama Tutup Distributor Miras Cikeusal

SERANG – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal ‘Gerakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat Miras’ mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Kamis (17/2/2022). Mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.

Turut mendampingi, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsudin, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumindag) Adang Rahmat dan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Adapun maksud kedatangan tersebut, meminta kepada Pemkab Serang agar menutup secara permanen distributor berikut penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Cikeusal. Tepatnya di Kampung Katukang, Desa Cilayang Induk yang sudah beroperasi selama belasan tahun.

“Kedatangan kami meminta kepada Pemkab Serang bagaimana caranya penyakit masyarakat di wilayah kami dihilangkan. Bahkan untuk distributor sekaligus penjual minuman keras agar ditutup permanen,” ujar salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Cikeusal, Apipudin.

Pada intinya, sebut Apipudin, atas nama Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal, menuntut kepada Pemkab Serang dalam hal ini Satpol PP memberhentikan usaha para pelaku usaha miras di daerah Kecamatan Cikeusal. Lalu membuat perjanjian kepada para pelaku usaha miras dari pengecer dan para pelaku usaha besar pemilik Toko Jaya Abadi untuk tidak menjalankan usahanya di Kecamatan Cikeusal.

“Kemudian memohon kepada pihak Pemkab Serang menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu dan terakhir Menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,” tegasnya.

Ajuan itu terjadi, lantaran para tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal merasa prihatin karena dapat berdampak merusak akhlak para anak-anak penerus bangsa. Terlebih, distributor sekaligus menjual kepada semua kalangan masyarakat sudah belasan tahun sudah menelan korban.

“Minuman keras itu humul khobais. Sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran dan merupakan miftahu qulli syarin. Istilahnya adalah kunci dari segala keburukan,” ungkapnya.

Meski demikian para tokoh masyarakat maupun ulama se Kecamatan Cikeusal tidak ingin bertindak semena-mena. Namun sepenuhnya mempercayakan kepada Pemkab Serang.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa merespon dan mendukung atas aspirasi masyarakat Kecamatan Cikeusal. “Sesuai dengan aspirasi masyarakat kita setuju ditutup secara permanen toko distributor miras tersebut,” tegasnya.

Akan tetapi, kata Pandji, penutupan dilakukan dilakukan sesuai prosedur atau Standar Operasional (SOP) Satpol PP dengan melayangkan peringatan selama 15 hari, dilanjut tujuh hari, kemudian tiga hari dan tiga hari terakhir. “Peringatan maksimal dua minggu akan segera kami tutup. Tapi bukan berarti sekarang tidak tutup, sekarang sudah tidak beroperasi. Prosedur SOP ini hanya mekanisme saja,” terangnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *