HeadlineNews

DPRD Proses Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur Banten dan Wakilnya

Serang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mulai memproses pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kemendagri tentang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Berkenan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur maka DPRD Provinsi Banten melakukan pengumuman pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni saat memimpin rapat paripurna, Selasa (5/4/2022).

Disampaikan Andra, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat oleh pimpinan DPRD paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022 atau 36 hari lagi menjabat.

“Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” katanya.

Berkas usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur telah ditandatangani para pimpinan DPRD saat rapat paripurna dan akan segera disampaikan ke Mendagri dalam waktu dekat ini.

“Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur wakil gubernur banten kepada Presiden,” katanya.

Ditempat yang sama Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pasca purna menjadi orang nomor dua di Banten akan menjadi masyarakat biasa. Saat ini dirinya tengah fokus menyelesaikan janji dan program dirinya bersama Wahidin Halim di sisa masa akhir jabatan.

Dirinya mengaku belum berfikir dan mempersiapkan untuk perhelatan Pilkada 2024 mendatang. “Mempersiapkan apa, ya kan silaturahmi kan masih lama 2024. panjang dua tahun setengah,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *