NewsPolitik

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Pemdes Didorong Bentuk PPID

SERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Serang didorong membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID), sebagai upaya untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi.

Akan tetapi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menjelaskan, pembentukan PPID diawali dengan Surat Edaran (SE) tentang Keterbukaan Informasi.

“Saya berharap dengan adanya surat edaran, minimal kita mengingatkan pentingnya desa untuk membentuk PPID di desa. Tujuannya supaya desa memperhatikan kembali tentang ketentuan aturan keterbukaan informasi di desa,” ujar Anas usai menjadi narasumber pada Lokakarya Standar Layanan Informasi Desa, di Aula Tubagus Suwandi pada Rabu (6/4/2022).

Ia mengatakan bahwa SE tentang Keterbukaan Informasi di desa sangat penting. Tapi, masih banyak pemdes yang belum paham tentang keterbukaan informasi. Contohnya seperti ada permintaan dari LSM atau dari masyarakat yang minta terkait dokumen di desa, pihak pemdes mengabaikannya.

“Hal tersebut menjadi celah buat desa dibawa ke ranah Komisi Informasi atau sengketa informasi. Jadi, saya berharap mudah-mudahan nanti dengan adanya surat edaran, minimal kita mengingatkan pentingnya desa membentuk PPID,” terangnya.

Di samping itu, dirinya berharap pemdes bisa lebih memanfaatkan lagi website yang sudah ada, dengan update informasi-informasi tentang pemerintah desa. Sehingga masyarakat mengetahui perkembangan tentang desa untuk memberikan masukan kontribusi perkembangan desa.

“Apalagi sistem keuangan di desa masuk di website lebih bagus lagi karena lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.

Komisioner KI Provinsi Banten, Lutfi Nawawi mengapresiasi atas gagasan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang sebagai bentuk perhatian kusus ke pemerintahan desa. Muaranya, bukan hanya untuk mengetahui akan tetapi memahami dan punya komitmen
menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karenanya memang menjadi pekerjaan rumah bersama pemdes tidak secara langsung kaitannya UU Keterbukaan Informasi Publik dengan pemdes.

“Nah melalui kegiatan-kegiatan seperti ini atau pembinaan-pembinaan yang dilakukan Diskominfosatik atau PPID Utama Kabupaten Serang terhadap pemdes, bisa mendorong terwujud terbentuknya PPID desa, di semua desa di Kabupaten Serang,” terangnya.

Kenapa itu menjadi penting, sebutnya, karena keberadaannya merupakan amanah UU sehingga pemdes secara maksimal memberikan layanan informasi publik.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *