HeadlineNews

Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah Dibawah Umur

Serang, – Seorang bocah perempuan berumur 10 tahun di Kabupaten Serang dicabuli guru ngaji inisial NF (48). Aksi bejad sang guru ngaji terungkap dari kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTV).

Kemudian kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang. Kini NF sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat orang tua korban merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu.

“Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” katanya.

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, NF juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya. Pelaku mengaku nafsu sehingga berani melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur.

“Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *