HukrimNews

Kejari Cilegon Jebloskan 2 Tersangka Pejabat BUMD PT BPRS Ke SEL Tahanan Rutan Serang

Cilegon – Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka pada kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM tahun 2017 sampai tahun 2021, Rabu (13/04/2022).

Selain menetapkan dua orang tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus juga langsung menjebloskan dua orang tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Muhammad Ansori dalam keterangan persnya mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka pada kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang yang berstatus sebagai saksi ini menjalani pemeriksaan mulai pukul 09:00 sampai 16:00 WIB di ruang Pidana Khusus. Dua orang tersangka yang masing-masing berinisial IS yang merupakan sebagai Direktur Bisnis dan Sumber Daya Insani dan Umum dan juga menjabat sebagai Komite Pembiayaan, satu orang tersangka lainnya berinisial TT sebagai Manager Marketing,” katanya.

Muhammad Ansori menjelaskan, dari awal pembentukan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri yang merupakan sebagai badan usaha milik daerah telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari pemerintah kota cilegon sebesar 56.855.800.000 rupiah dan dari koperasi karya praja sejahtera sebesar 100.000.000.

“Sejak tahun 2017 hingga 2021, tersangka IS dan TT secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan, menerima dan mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM, sehingga pembiayaan yang diterima oleh kedua tersangka telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara sehingga tim penyidik menjebloskan kedua tersangka ke Rumah Tanahan Negara (Rutan) di Serang hingga 20 hari kedepan. Sampai saat ini, kami juga masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kredit macet untuk membongkar adanya tersangka baru pada Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kota Cilegon,” jelasnya. (Red)

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *