HeadlineHukrim

Korupsi Rp4,8 Miliar, Eks Kacab BUMN di Cilegon Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Serang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp4,8 miliar.

PT BKI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cilegon, Banten.

1. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten Subardi menyatakan terdakwa Jhoni terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan pejara,” kata Subardi dihadapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi, Selasa (17/5/2022).

2. Terdakwa diwajibkan bayar denda dan bayar uang pengganti

Selain pidana penjara, jaksa memberikan hukuman berupa denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jhoni pun diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp668 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.

“Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” ujarnya.

3. Hal yang meringankan dan memberatkan

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, sebut Subardi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *