HukrimNews

Hakim Yang Ditangkap Terkait Sabu Anak Petinggi MA, BNN: Doakan Semoga Lancar

Serang, – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung inisial YR (39) dan DA (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten terkait kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

BNNP Banten berjanji akan bekerja secara prefesional dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum pemegang palu keadilan tersebut. Apalagi salah satu tersangka hakim itu disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan petinggi di Mahkamah Agung (MA).

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung pun tidak membantah tersangka DA merupakan anak Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Dia hanya meminta doa kepada masyarakat dalam penanganan perkara tersebut.

“Yah sudah paham kita akan profesional doakan semoga lancar,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Diketahui, hakim DA diamankan bersama hakim YR, pegawai negeri PN Rangkasbitung inisial RAS dan H pembantu rumah tangga DA pada Selasa (17/5/2022) lalu. Dari tangan para pelaku BNN menyitas 20,634 gram sabu jenis ice kristal.

Bahkan, saat penggeledahan petugas BNN menemukan sejumlah alat untuk menggunakan sabu seperti alat hisap atau bong dan pipet.

Disampaikan Hendri, berdasarkan keterangan bahwa kedua hakim PN Rangkasbitung itu sudah empat kali membeli sabu dari penyuplai di wilayah Sumatera. Saat ini BNN masih melakukan pengejaran pelaku di Sumatera.

“Historinya empat kali pesan, antara 10 sampai 20 gram. Kalau menurut pemeriksaannya (harga sekali beli) sekitar Rp 13 juta sampai Rp 20 juta,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *