News

Ratusan Perusahaan di Banten Akali Agar Tak Bayar THR, Serikat: Pemprov Beri Sanksi Tegas

Serang, – Serikat buruh mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menindak tegas perusahaan yang mengakali kontrak agar tak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Sebelumnya Disnakertrans Banten menemukan dari ratusan yang diadukan serikat buruh tidak membayarkan THR, ada sejumlah perusahaan terindikasi mengakal-akali agar tak membayarkan THR kepada pekerjanya.

1. Perusahaan enggan bayar THR padahal dinilai masih mampu

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan mengatakan adapun perusahaan yang dilaporkan tersebut menurutnya memiliki kemampuan untuk membayarkan THR. Akan tetapi, sayangnya mereka justru mencari alasan untuk menghindari kewajibannya.

“Kami minta Disnakertrans Banten melakukan penegakan hukum sesuai aturan, karena THR adalah hak pekerja,” kata Afif saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

2. Masih banyak perusahaan yang lambat berikan THR

Ia pun mengungkapkan, sesuai aturan pembayaran THR diberikan sesuai jumlah hak karyawan dan paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Namun, masih banyak pula perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Sebenarnya masih banyak perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dalam membayar THR, namun hal itu dimaklumi pekerja lantaran sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.

3. Disnaker ancam cabut izin jika rekomendasi tak digubris

Diketahui sebelumnya, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat teguran agar perusahaan-perusahaan tersebut segera memberikan hak pekerjanya. Jika tak juga digubris maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan sanksi tegas.

“Kalau nota pemeriksaan 1 tak mematuhi keluar nota pemeriksaan 2, tidak juga kita keluarkan rekomendasi misalnya penutupan perusahaan atau pencabutan izin,” tuturnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *