HukrimNews

Pejabat Ditetapkan Tersangka Kasus SPA, Pemkab Serang akan Beri Bantuan Hukum

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang akan memberikan bantuan hukum kepada beberapa pejabat yang ditangkap Polda Banten. Diketahui, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Toto Mujianto dan Camat Petir Asep Herdiana ditetapkan menjadi tersangka pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA).

Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk SPA sampah pada DLH Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.

sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, diketahui ada empat modus para tersangka dalam melakukan korupsi. Adalah memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Lalu Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp 526.213 per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000.

Berikutnya, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

Terakhir, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku prihatin dengan kasus ini dan Pemkab Serang sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami dari jajaran pemerintah daerah akan kooperatif apapun yang diminta untuk penyelesaian masalah tersebut,” ujar Tatu.

Ia menjelaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi jajaran Pemkab Serang agar dapat berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Kepala dinas harus tahu persis apa yang dilakukan oleh staf di bawahnnya. Jadi tidak boleh melepaskan secara total pekerjaan-pekerjaan kepada bawahannya, mungkin dianggap tidak membahayakan, padahal itu membahayakan,” jelasnya.

Tatu berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Serang dan pihaknya sudah membahas masalah itu dengan Sekda Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri. “Kami akan mengundang seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari Jumat (3/6),” ungkapnya.

Pun memastikan, Pemkab Serang akan memberikan bantuan hukum untuk melakukan pendampingan terhadap para tersangka.

Terkait dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya menerangkan, untuk yang belum pensiun biasanya jika ada ketetapan hukum otomatis diberhentikan dengan tidak hormat dan dalam aturannya mereka tidak mendapatkan pensiun.

“Sekarang sanksinya semakin berat. Kalau dulu ada batasan tahun kalau sekarang satu bulan pun langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan kepala daerah harus menandatangani itu,” jabarnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *