Jurnalis warga

Trayek Angkot Semrawut, Ini Pesan Dishub Kota Serang untuk Sopir dan Penumpang

SERANG – Kondisi trayek angkutan kota di Kota Serang tengah menjadi sorotan publik. Kesemrawutan jalur trayek menjadi salah satu masalah yang menambah panjang daftar persoalan moda transportasi publik di Kota Serang.

Mengenai kondisi tersebut, Kasi Pengembangan Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Serang Dicky Firmansyah menuding ulah oknum sopir yang menyebabkan semrawutnya trayek di Kota Serang. Dicky mengklaim dalam SK Walikota Nomor 551.23/kep.74-Huk/2009 sudah tertuang jelas aturan mengenai trayek di Kota Serang.

“Trayeknya sudah jelas ada aturannya sekarang tinggal karakter si penumpang sama si pengemudi. Mereka (sopir) narik misalnya dari Pakupatan-Kepandean. Tiba-tiba si penumpang minta dianterin ke Pasar Rau. Berhubung itu masalahnya perut, jadi pas di Sumur Pecung beloklah ke Pasar Rau. Itu sudah menyalahi trayek dari karakter sopir,” ujar Dicky, Kamis (19/5/2022).

Selain ulah sopir nakal, menurut Dicky, penumpang juga berperan dalam menambah semrawut trayek di Kota Serang. Seringkali penumpang memilih ingin cepat sampai tujuan meski menggunakan trayek yang berbeda.

“Permasalahannya itu karakter dari si pengemudi seperti itu dari si penumpang juga kadang suka tidak mengikuti aturan,” tutur Dicky.

Dicky mengaku pihaknya sudah melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap angkutan kota yang tidak tertib trayek.

“Di dalam aturan, kami itu sebagai pembina dan pengawas dan penindakan. Pembinaan kita sudah lakukan, pengawasan juga sudah kita lakukan, pembinaan bisa sosialisasi sedangkan untuk pengawasan petugas turun langsung ke jalan dalam hal pengawasan.”

Mengenai penindakan sendiri, Dicky mengungkapkan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Serang lebih pada izin KIR. “Kewenangan perhubungannya yaitu izin trayek, pengawasan buku KIR kalau yang nggak punya itu kami tilang,” ujarnya.

Dicky mengakui keterbatasan personel menjadi kendala baginya dalan memberikan penindakan. Hanya ada satu PPNS di Dishub Kota Serang.
“Pemeriksaan penindakan di lapangan itu PPNS. Satu-satunya ada Pak Asman PPNS pengujian. Nah pemeriksaan di lapangan itu istilahnya penilang terhadap pelanggaran angkot-angkot yang melanggar rute atau pelanggar aturan harus PPNS dan harus di dampingi oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Penulis : Edo Jurnalis Warga

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *