HukrimNews

Jaksa Tunggu Polisi Lengkapi Berkas Perkara Nikita Mirzani

Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih menunggu penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang kota melengkapi kekurangan berkas perkara kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Diketahui sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya belum menerima kekurangan berkas perkara Nikita sebagaimana surat P19 atau petunjuk teknis berkas yang harus dilengkapi penyidik.

“Petunjuk Kejaksaan Negeri Serang dalam hal ini menunggu penyidik melengkapi petunjuk dari kekurangan berkas perkara yang telah dilimpahkan,” kata Rezkinil saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Jika kekurangan berkas perkara telah diberikan ke jaksa penuntutan dan dinyatakan lengkap, maka pihak akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan.

“Apabila sudah lengkap, petunjuk sudah dilengkapi maka perkara itu siap untuk disidangkan,” katanya.

Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan, Polresta Serang Kota melakukan penangkapan secara paksa artis Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022) lalu di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Nikita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara yang menjeratnya selama 24 jam di kantor polisi. Kemudian, penyidik menyita satu unit HP jenis iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram milik Nikita.

Usai menjalani pemeriksaan selema 24 jam Nikita yang sempat akan ditahan diizinkan pulang ke rumah dengan alasan memiliki kewajiban mengurusi tiga anaknya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *