News

Wali Kota Serang Wajibkan Warganya Pasang Bendera Merah Putih H-7 HUT RI

Serang, – Wali Kota Serang Syafrudin mewajibkan warganya untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak seminggu sebelum peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

“Wajib, masyarakat harus memasang bendera merah putih seminggu sebelum 17 Agustus 2022,” kata Syafrudin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menuturkan, pengibaran bendera dilakukan di lingkungan permukiman maupun perkantoran yang berada di wilayah Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghargaan terhadap jasa para pahlawan.

“Dalam rangka HUT RI harus menghormati para pahlawan yang gugur salah satu bentuk memasang bendera merah putih,” katanya.

Pemerintah Kota Serang pun memperbolehkan masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 secara tatap muka. Selain mulai melandainya kasus COVID-19, kata Syafrudin, momen hari kemerdekaan ini harus digelar suka cita.

“Perayaan bebas yang penting bahagia aman dan nyaman,” katanya.

Sebelumnya, kegiatan perlombaan Agustusan pada HUT Kemerdekaan RI 2021 lalu hanya dilakukan secara virtual dan kegiatan formal tatap muka pun dibatasi hanya boleh diikuti oleh 30 peserta.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *