News

Di Kabupaten Serang, Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar

SERANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar.

Zulkifli mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis.

“Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar,” ungkap Zulkifli usai memantau langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022).

Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Pelaku usaha itu diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa. Pelaku usaha ini tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah, sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Tindakan pengamanan sementara itu, lanjut Zulkifli Hasan, dilaksanakan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Veri.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *