HeadlineNews

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang

Serang, – Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam insiden kecelakaan maut odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Tersangka baru tersebut yakni MS pemilik bengkel yang merakit odong-odong di Ciledug, Kota Tangerang. Sebelumnya polisi telah menetapkan JL (27) sopir odong-odong dalam insiden tersebut.

“Sudah penetapan tersangka kepada pemilik bengkel per hari ini,” kata Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

MS akan dijerat pasal 277 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, keretagandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor”.

MS dinilai salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam insiden itu karena memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut mengalami overload.

Odong-odong tersebut merupakan kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1556 WTX dengan jenis mobil penumpang plat kuning dan seharusnya tidak bisa dimodifikasi.

“Pertimbangannya sesuai isi pasal yang kita sangkakan,” katanya.

Kendati telah ditetapkan tersangka, kata Tiwi, pihak kepolisian tidak menahan MS lantaran dinilai koperatif dan ancaman penjara terhadap yang bersangkutan dibawah lima tahun. MS hanya dikenakan wajib lapor.

“Sementara untuk pemilik odong-odong masih berstatus saksi, kita masih lidik untuk pemilik sendiri,” katanya.

Diketahui dalam insiden odong-odong maut yang tertabrak kereta di perlintasan Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 26 Juli 2022 itu mengakibatkan 10 penumpang yang terdiri dari ibu-ibu dan balita tewas. Sementara, sebanyak 23 orang mengalami luka-luka.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *