News

Tangani Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Kejati Banten

Serang, – Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi pendampingan hukum pemisahan Bank dengan perusahaan induk PT Banten Global Development. Pemisahan dilakukan untuk melakukan restrukturisasi dan menangani masalah kredit di bank daerah tersebut.

Pendampingan ini dilakukan dengan penandatangan MoU antara ketiga belah pihak di Pendopo Gubernur di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Pendampingan dengan Kejati untuk pertimbangan hukum pemisahan.

“Itu nanti pada prosesnya kami akan mengundang dari Bank Banten akan melakukan ekspose, kita lakukan pemetaan mana kredit bermasalah,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/8/2022).

Masalah kredit ini akan dipilah bersama untuk menentukan apakah bisa diselesaikan perdata dan tata usaha negara atau masuk tindak pidana korupsi. Kerja sama ini katanya dilakukan untuk mengembalikan keuangan negara ke daerah.

“Terkait melakukan hukum pidana itu jelas, itu nanti akan kami laksanakan lagi penyelidikan. Kalau memang ada di antara itu ditemukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sementara, Dirut Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah reformasi di tubuh internal bank milik Pemprov Banten tersebut untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Tahun ini ojk mudah mudah sudah bisa memberikan keleluasaan kepada kami untuk ekspansi kredit yang bukan konsumer saja tapi juga sudah masuk komersial,” katanya.

Penulis;WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *