HukrimNews

Warga Temugiring Terancam Dipidana Lantaran Bawa Kabur HP Milik Tukang Mpek-Mpek

Cilegon – Seorang warga Lingkungan Temugiring, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, berinisial ES (22) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena tindakannya mencuri handphone milik tukang warung mpek mpek di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan/Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu 24 Agustus 2022.

ES sempat dikepung oleh warga dan kemudian diamankan Bhabinkamtibmas Kelurahan Citangkil Brigpol Marisco setelah membawa kabur handphone milik tukang mpek-mpek yang tersimpan di etalase warungnya.

Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, ES sebelumnya tengah makan di warung tersebut. Kemudian pemilik warung yang diketahui bernama Aryani Farida, pergi ke rumah anaknya yang bersebelahan dengan rumahnya. Tak lama setelah itu saat kembali ke warung, ES sudah pergi dan membawa handphone milik Aryani yang tersimpan di etalase.

“Korban kemudian berteriak dimana pelaku saat itu dikejar oleh anak korban, namun pelaku dapat diamankan oleh anak korban yang dibantu warga sekitar,” kata Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Kapolsek Ciwandan.

Dikatakan, saat itu juga warga menemukan handphone milik Aryani berada di saku celana ES. ES kemudian diamankan ke Mapolsek Ciwandan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Pada saat berhasil diamankan, hp korban ada di saku celananya ES,” jelasnya.

Karena perbuatan panjang tangannya itu, ES terancam penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *