HeadlineHukrim

Bebas Bersyarat Hari Ini, Ratu Atut Seharusnya Bebas Murni 2025

Serang, – Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas hari ini Selasa (6/9/2022) setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang pembebasan Ratu Atut Chosiyah.

Dalam dokumen itu menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta
sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;

1. Atut ditahan sejak 20 Desember 2013

Atut ditahan sejak 20 Desember 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar dan proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.

Pada 23 Februari 2015 Atut divonis kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar 7 tahun penjara dalam putusan kasai Mahkamah Agung (MA) dari putusan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, pada 20 Juli 2017 divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

2. Seharusnya Atut Bebas Murni pada 8 Juli 2025

Dalam SK Menkumham seharusnya eks Gubernur Banten itu bebas murni pada tanggal 8 Juli 2025 dari dua kasus yang menjeratnya.

Kemudian dia pun diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun kedepan sehingga dia baru bebas murni pada 18 Juni 2026.

Selama menjalani masa hukuman penjara dia mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari.

3. Atut dibebaskan setelah dapat pembebasan bersyarat

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

“Bu atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” kata Yekti saat dikonfirmasi.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *