NewsPolitik

Bupati Serang Komitmen Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara langsung hadir dalam proses monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Ia secara hadir mempresentasikan pelayanan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara virtual, Senin (12/9/2022).

Meski secara virtual, Tatu menghadirkan jajaran penting untuk ikut menegaskan komitmen keterbukaan informasi di pemerintah daerah yang dipimpinnya kepada Komisi Informasi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Haerofiatna dan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Ari Arumansyah.

“Kami sampaikan upaya-upaya yang dilakukan jajaran Pemkab Serang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, ini sudah menjadi komitmen kami saya, Pak Wakil Bupati, Pak Sekda dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa informasi terhadap publik itu apa yang dilakukan oleh Pemkab Serang harus tersampaikan dengan baik dan utuh,” ujarnya kepada wartawan usai rapat virtual.

Ia mencontohkan, seperti keberadaan media menurutnya sangat membantu Pemkab Serang dalam menyampaikan informasi publik. Katanya, masyarakat selaku owner dan selaku pemilik anggaran daerah harus tahu apa yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Serang.

Mulai dari perencanaan, proses pembangunan, hingga hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan. “Jadi apa yang dilakukan oleh Pemkab Serang tersampaikan kepada masyarakat. Warga juga menyampaikan apa yang masih dirasa kurang dan belum selesai dilakukan oleh kami,” katanya.

Menurutnya, informasi dari Pemkab Serang harus terbuka dengan lengkap, detail dan terdokumentasi dengan baik.

“Dengan adanya hal seperti itu, baik untuk kami karena ada saran masukan dan koreksi apa yang masih kurang di kami,” tuturnya.

Terlebih sekarang, sebut Tatu, dengan menggunakan teknologi informasi, bisa dijadikan oleh Pemkab Serang dalam mempermudah pelayanan informasi. Oleh karenanya, Pemkab Serang sudah punya aplikasi Sialip yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan proses keterbukaan informasi publik.

Lalu menegaskan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di semua OPD harus mampu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan informasi. Akses melalui website maupun media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi.

“Jika bukan informasi yang bersifat dirahasiakan berdasarkan aturan, maka berikan akses mudah bagi masyarakat dalam mendapat informasi dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Haerofiatna mendukung dan mendorong merealisasikan apa yang menjadi komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Kata dia, Diskominfosatik sebagai PPID utama telah membuat aturan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kecamatan. “Pesan Ibu Bupati, ke depan peran PPID Pembantu di dinas dan badan harus lebih optimal lagi,” tutupnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *