HeadlineNews

Jajaki Kerjasama, Pemkab Serang Bakal Numpang Buang Sampah di Cilegon

Pemerintah Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menjajaki kerjasama membahas pembuangan sampah dari Kabupaten Serang yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung milik Pemerintah Kota Cilegon.

Penjajakan kerjasama pembuangan sampah ini dihadiri oleh Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna yang didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Cilegon Dana Sujaksani yang bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Rabu (14/09/2022).

Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, dibuangnya sampah-sampah rumah tangga ini karena saat ini Pemerintah Kabupaten Serang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) sehingga sampah-sampah tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung milik Pemerintah Kota Cilegon.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cilegon akan membuang sampah-sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung, dan saat ini sudah mulai berjalan pembuangan sampahnya,” katanya.

Nanang mengaku, meski beretribusi untuk pembuangan sampah ke Kota Cilegon, pihaknya mengajukan akan membayar retribusi ke Kota Cilegon sebesar 35 ribu rupiah perkubiknya.

“Ya dalam hitungan ilmu ekonomi dan bisnis akan baru membuka diangka 35 ribu untuk perkubiknya, dan itu akan kita rapatkan kembali dengan teman-teman di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, dibuangnya sampah-sampah rumah tangga dari kabupaten serang ini karena Pemerintah Kabupaten Serang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) sehingga Kota Cilegon siap menampungnya di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Bagendung.

“Dibuangnya sampah-sampah rumah tangga dari Kabupaten Serang kan akan dikenakan tarif retribusi sebesar 85 ribu perkubiknya. Dan ini juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah dari retribusi sampah,” katanya.

Aziz mengungkapkan, pembahasan pembuangan sampah ke Kota Cilegon sementara ini akan berjalan selama satu tahun sambil menunggu pihak Pemkab Serang memiliki TPSA sendiri.

“Penjajakan kerjasama ini juga akan kembali ditindaklanjuti dengan melakukan mou antara Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati Serang dengan Wali Kota Cilegon terkait pembuangan sampah-sampah dari wilayah Kabupaten Serang ke Kota Cilegon,” pungkasnya.

Penulis:RC

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *