HukrimNews

Bocah Umur 17 Tahun di Cilegon Jadi Bandar Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Serang, – Seorang bocah inisial JO yang berumur 17 tahun di Kota Cilegon, Banten dibekuk anggota Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten karena tertangkap menjual narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla.

Pria yang masih berstatus anak dibawah umur bekerja seorang diri memperjual belikan barang terlarang itu melalui media sosial Instagram.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka,” kata Maryadi, Selasa (20/9/2022).

Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka

Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id.

Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorilla dan ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun Instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika, jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan.

“Dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” katanya.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.

Sementara, Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis abu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.

“Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I Jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja,” katanya.

Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *