HukrimNews

Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Didakwa Korupsi Dana PIP Rp699 Juta

Serang, – Manten Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 senilai Rp699 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (27/9/2022).

JPU Tangsel Puguh Radidtya mengatakan, terdakwa Marhaen telah menarik secara kolektif dana PIP untuk sebanyak 1.077 siswa penerima dengan jumlah nilai Rp699 juta untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Pada tahap V, jumlah penerima dana PIP di SMPN 17 Tangsel sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. jumlah ini merupakan penerima dari pemangku kepentingan.

Kemudian, terdakwa melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan total Rp 699 juta.

Penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali pada bulan September 2020. Namun, Marhaen mencairkan dana tersebut secara ilegal.

“Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/siswi yang berhak, pada kenyataannya dana PIP dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata JPU saat membacakan dakwan dihadapan majelis hakim.

JPU menyebut terdakwa membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP siswa dan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan atau persetujuan orang tua siswa.

“Adapun surat kuasa yang dibawa ke bank untuk pencairan dibuatkan saudara Mugni dan Rizki yang masih DPO,” katanya.

Perbuatan Marhaen Nusantara dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 699 juta.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *