HukrimNews

Jaringan Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi

Serang, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu di Banten pecahan Rp100 ribu.

Polisi menangkap empat orang pelaku berinisal YS, AK, SJ, DW dan SI didua lokasi berbeda yakni di Perumahan Persada Serang dan Cipondoh, Tangerang pada Jumat (16/9/2022).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp 100.000 emisi baru 700 lembar dan uang palsu Rp 100.000 emisi lama 100 lembar.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu oleh Tim Resmob Polres Serang, dimana pada saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu.

Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YS.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta,” kata Yudha, Rabu (28/9/2022).

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

“Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta,” katanya.

Hasil pemeriksaan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten.

“Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya,” katanya.

Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di beberapa wilayah diantaranya, Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang serta Serang Raya.

“Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 milyar.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *