HeadlineHukrim

3 Pelaku Pembegalan Taksi Online Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Cilegon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil menangkap 3 Pelaku tindak pencurian dengan kekerasan terhadap Korban yang berprofesi sebagai Driver Taksi Online.

Polres Cilegon melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim terkait pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, di Halaman Mapolres Cilegon pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan kronologis kejadian bahwa, Pada  Minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 WIB di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon pelaku  sebanyak 5 orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat.

“Lima pelaku mengorder Taksi Online yang dikemudikan korban (S) lalu pada saat sampai tempat tersebut, ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 namun hanya dibayarkan Rp 50.000 kemudian pelaku langsung melakukan menjerat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka, Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon,” Kata Eko saat melakukan Press Conference.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun warga yang bekerja sebagai penegmudi taksi online agar selalu waspada dan berhati-hati saat sedang bekerja.

“Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang,” imbau Eko.

Adapun identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan yakni berinisial, MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali tambang yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, dan tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya.

Akibat perbuatanya ini Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Penulis:RC

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *