HeadlineHukrim

Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Pembelian Sabu 20 Gram Ke Oknum Polisi di Medan

Serang, – Perkara kasus hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait penyalahgunaan narkoba mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/10/2022). Persidangan digelar secara online.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwan hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata atas pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan yang dilakukan penuntutan terpisah. Wisnu merupakan oknum anggota polisi di Polrestabes Medan.

“Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan, maka terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana,” kata Jaksa Penuntut Umum M Mahmud dihadapan majelis hakim yang diketua Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/10/2022).

Pemesanan sabu melalui telepon diaplikasi Whatsapp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022. Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan harga 14 juta.

“Terdakwa menyetujui harga yang disebutkan oleh saksi Wisnu Wardana dan terdakwa mentransfer uang ke rekening saksi Wisnu” katanya.

Pada Jumat 13 Mei 2022, Wisnu kemudian lanjut jaksa mengirim pesan ke terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Meda dan penerima Raja Sihagian merupakan nama samaran untuk terdakwa Raja Adonia Sumanggam Siagian ASN PN Rangkasbitung dilakukan penuntutan terpisah. Pengiriman ke raja adalah ke PN Rangkasbitung.

Selanjutnya pada 17 Mei 2022 sekira terdakwa yang sedang berada di PN Rangkasbitung meminta bantuan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil kiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19,371 gram.

Namun, pada saat mengambil paket yang berisikan barang terlarang di kantor Jasa Pengiriman Tiki yang beralamat di Jl. Ir. Juanda Nomor 60 Rangkasbitung Barat Kabupaten Lebak, Banten. Saksi Raja Adonia diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.

“Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Yudi telah beberapa kali selama sepuluh bulan memesan sabu dari saksi Wisnu dengan menggunakan nama Raja Siagian setiap kali melakukan pembelian barang narkotika golongan satu tersebut.

“Menggunakan nama Raja Siagian untuk setiap kali terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021,” katanya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat 2, kedua Pasal 112 ayat 2, Ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, dua hakim PN bernama Yudi Rozadinata, hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten terkait penyalahgunaan narkotika pada 23 Mei 2022 lalu.

Ketiganya menjalani sidang penuntutan secara terpisah, Hakim Yudi mulai menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (5/10/2022). Namun, dua terdakwa lain belum menjalani persidangan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *