HukrimNews

Kejati Ancam Pidanakan Debitur Bank Banten Jika Tak Bayar Akhir Bulan Ini

Serang, – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, masih ada 43 surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan PT Bank Pembangunan Daerah Banten senilai Rp199 miliar kredit macet dari debitur kredit komersial.

Leo mengatakan, pihaknya telah memanggil debitur tersebut untuk segera menyelesakan tanggungan kredit ke Bank Banten.

“Telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling lambat akhir Oktober 2022,” kata Leo saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Mantan Kapuspen Kejagung itu menegaskan, jika para debitur tidak segera membayarkan kredit yang menjadi kewajibannya. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas menggeret para debitur ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kita mau tidak mau harus melakukan tindakan hukum, kita sudah tegas meminta debitur segera menyelesaikan kredit yang wajib debitur bayar,” katanya.

Kendati demikian, ada beberapa debitur yang tidak mampu membayar sepakat untuk menyerahkan aset yang dijaminkan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan.

Nantinya tanah dan bangunan tersebut, Bank Banten akan melelang untuk memulihkan keuangan di bank milik Pemprov Banten tersebut.

“Jumlah jaminan yang menjadi hak tanggungan Bank Banten sebanyak 65 SHM dengan total nilai hak tanggungan diperkirakan sebesar Rp 60.907.736.398,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Banten berhasil menagih klaim asuransi debitur PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten sebesar Rp9,4 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.

Penagihan tersebut merupakan tindaklanjut dari pengajuan Bank Banten pada 16 September 2022 lalu atas kredit macet atau bermasalah di bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut untuk melakukan tindakan hukum lain upaya penyelesaian tunggakan klaim asuransi dengan total sejumlah Rp 58,3 miliar.

“klaim asuransi tersebut terdiri dari 51 debitur dengan rincian 40 debitur macet, 10 debitur meninggal dunia dan satu debitur Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK),” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *