News

Kemendes PDTT Dorong 3 Desa Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

SERANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Irjen Kemendes PDTT) Republik Indonesia mendorong tiga desa di Kabupaten Serang menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Lantaran sampai saat ini, belum menerima adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana desa.

Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Hasrul Edyar menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan masyarakat atas dukungannya bahwa dalam penggunaan dana desa sampai sekarang belum adanya aduan terkait dengan penyimpangan penggunaan dana desa.

“Kami mendorong melihat kondisi itu, di tahun 2023 tiga desa di Kabupaten Serang agar menjadi desa percontohan atau desa anti korupsi tingkat nasional,” ujarnya di sela-sela Kunjungan kerja ke Pemkab Serang yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Kamis (20/10/2022).

Turut hadir Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang Ida Nuraida, Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi dan lainnya.

Guna merealisasikan tersebut, kata Hasrul Edyar, pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa kementerian, untuk melakukan penilaian terhadap kriteria yang dimiliki oleh Kabupaten Serang terkait dengan desa anti korupsi. “Untuk nama desanya belum masih proses, nanti kami kerjasama dengan KPK dan kementerian terkait lainnya,” terangnya.

Sedangkan terkait kunjungan kerja ke Pemkab Serang, sebut Hasrul Edyar pertama dalam rangka menguatkan kebersamaan dalam program pembangunan nasional. Kemudian yang kedua dalam rangka pemantauan dan koordinasi terkait penggunaan dana desa tahun 2021 dan penggunaan dana desa tahun 2022.

“Tujuan melakukan pemantauan dan koordinasi adalah yang pertama memastikan penggunaan dana desa tetap mengikuti regulasi yang sudah kita keluarkan yaitu, Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2021 dan tahun 2022. Tentunya dasarnya adalah Permendes Nomor 7 tahun 2021,” terangnya.

Lebih jelasnya, pihaknya akan melihat apakah Peraturan Bupati (Perbup) Serang dikeluarkan untuk regulasi operasionalnya diikuti oleh desa ketika menyusun program penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan penyusunan laporan terkait penggunaan dana desa. “Kita akan lihat itu semua,” katanya.

Menurutnya, dalam penilaian penggunaan dana desa di Kabupaten Serang pihaknya melihat indikasinya adalah mengacu kepada pengaduan. Dia memastikan sampai sekarang Irjen Kemendes PDTT belum menerima adanya pengaduan yang diterima atau informasi terkait penyimpangan dana desa.

“Jadi artinya, indikasinya bisa kita simpulkan penggunaan dana desa (di Kabupaten Serang) masih sesuai dengan koridor yang ada,” tegasnya.

Meski demikian, dirinya memastikan akan membuktikan ketika mengambil sampel di beberapa desa, kecamatan seperti apa penggunaan dana desa pada tahun 2021 dan tahun 2022 di Kabupaten Serang. “Kita akan ambil sampel untuk membuktikannya,” tuturnya.

Akan tetapi, pihaknya mendapatkan informasi dari jajaran Pemkab Serang untuk sistem pembayaran keuangan melalui aplikasi e-money untuk pembayarannya tidak lagi manual. “Kalau itu biasanya akan menghindari atau mengeliminir dari terjadinya penyimpangan, tidak ada lagi pemotongan, tidak ada persen-persen semua full masuk ke rekening bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menerangkan, sebagaimana diketahui bahwa dari 326 desa di Kabupaten Serang dengan adanya adanya bantuan dana desa dari pusat sangat bermanfaat dirasakan oleh warga.

Oleh karena, dengan adanya arahan atau masukan-masukan dari Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Hasrul Edyar terkait dengan tata kelola dana desa, harus menjadi acuan bagi desa di Kabupaten Serang. “Supaya kedepan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang terkait dengan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa, dengan aturan yang sudah ditetapkan dari pusat atau dari Kemendes,” pungkasnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *