HukrimNews

Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali

Serang, – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata, pada Rabu (26/10/2022).

Dalam sidang ini terungkap terdakwa Yudi bersama-sama dengan hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian pesta sabu seminggu sekali selama satu tahun.

Agenda sidang secara online hari ini adalah pemeriksaan saksi Raja Siagian dan hakim Danu untuk kasus terdakwa Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.

“Hampir setiap minggu atau paling tiga kali sebulan mengkonsumsi bertiga bersama-sama Pak Yudi dan Pak Danu,” kata Raja kepada majelis hakim.

Raja mengaku, segala kebutuhan mereka untuk mengkonsumsi sabu pada setiap penggunaan baik di kantor PN Rangkasbitung maupun di rumah Yudi telah dipersiapkan oleh terdakwa. Dia mengklaim ia dan saksi Danu hanya ikut ajakan terdakwa Yudi.

“Sudah dipersiapkan (terdakwa) saat mau konsumsi. Tidak pernah saya yang mempersiapkan,” katanya.

Selain itu, dia mengungkap, waktu ketiganya mengkonsumsi sabu di PN Rangkasbitung yakni setiap jam kerja. Sementara, untuk di rumah terdakwa Yudi setiap hari Sabtu atau Minggu. Dia mengaku tidak pernah mengkonsumsi sabu di rumah hakim Danu.

“Pernah make di kantor untuk berapa kali dengan Pak Yudi dengan Pak Danu. Setiap membeli (sabu) pak Yudi, (Raja dan Danu) berdua menggunakan saja,” katanya.

Namun, keterangan saksi Raja terkait tidak pernah mengkonsumsi sabu di rumah hakim Danu dibantah oleh terdakwa. Yudi akan menghadirkan saksi Haris selaku asisten rumah tangga hakim Danu untuk membuktikan bahwa ketiganya pernah juga pesta sabu di rumah Danu.

“Tidak pernah di rumah Pak Danu. Itu dicatat saya akan hadirkan saudara Haris yang tahu Raja dan saya sering konsumsi di rumah Danu,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *