HeadlineNews

13 Anak luka-luka dan 4 orang Tewas Akibat Aksi Tawuran Pelajar di Banten Selama 2022

Serang, – Komisi Nasional Perlindungan (Komnas) Anak Provinsi Banten mencatat ada sekitar 27 kasus tawuran pelajar yang melibatkan ratusan anak dibawah umur di Provinsi Banten dalam enam bulan terakhir. Akibatnya, ada empat orang anak meninggal dunia.

“Dari jumlah puluhan aksi tawuran tersebut, ada sekitar 285 anak yang terlibat tawuran dan kekerasan berkelompok,” kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).

Gunawan mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Komnas Anak ada sekitar 13 anak mengalami luka berat maupun luka ringan, bahkan ada empat orang anak meninggal dunia akibat aksi tawuran antar pelajar dan genster.

“Untuk kasus meninggal terjadi di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang,” katanya.

Agar peristiwa tawuran itu tidak terulang, dia meminta semua pihak, baik orangtua, sekolah hingga seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah terjadinya korban selanjutnya akibat aksi tak terpuji dari anak-anak tersebut.

Memurutnya, perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan terhadap anak pelaku tawuran melalui keluarga, maupun sekolah.

“Kami sedang menyusun program ‘Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)’ yang di dalamnya anak-anak yang terindikasi terlibat kekerasan berkelompok maupun tauran akan dilakukan pembinanaan berkelanjutan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma mengatakan, pihaknya bersama Komnas Anak akan melakukan kolaborasi penanganan anak yang terlibat tawuran dan gengster tersebut akan difokuskan dalam membina mental dan disiplin anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“kami berharap anak-anak yang terindikasi terlibat tawuran dapat dibina dan kembali menjadi anak-anak yang disiplin, menjauhi kekerasan, serta menghormati orang tua dan guru,” katanya.

Selain itu, Budi mendorong program ini menjadi program alternatif sebagai bentuk restorative justice dalam peradilan anak dan dalam tataran rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum.

“Program ini diinisiasi sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Provinsi Banten dengan adanya fenomena gangster remaja yang perlu penangan segera,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *