News

Jalani Sidang Perdana, Nikita: Dakwaannya Lucu

Serang, – Artis Nikita Mirzani mengaku lucu setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).

“Ketawa ajah, kalian kan denger sendiri dakwaannya. Dakwaannya lucu,” kata Nikita usai mengikuti persidangan perdana.

Dia turut bertanya-tanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya. Kendati demikian, dia dan pengacaranya Fahmi Bachmid menginginkan sidang dipercepat untuk membacakan eksepsi atau keberatan pada sidang selanjutnya yang akan digelar dua pekan ke depan atau Senin, 28 November 2022.

“Yasudah kita ikuti saja (hakim),” tutur Nikita.

Sementara, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun mempertanyakan kembali soal dakwaan yang menyebutkan bahwa Nikita telah merugiakan Dito Mahendra Rp17,5 juta akibat unggahan kliennya.

“Makannya saya tanya ini Rp17,5 juta apa Rp17,5 miliar? Itu yg saya tanyakan tadi
Karena kan yang disebut itu menimbulkan kerugian Rp17,5 juta sehingga saya bertanya kepada majlis hakim,” katanya.

Terkait materi di dakwaan mengatakan bahwa Nikita hanya memposting tulisan sebagai himbuan kepada pihak kepolisan agar berhati-hati.

“Niki bilang kalau dia ga kenal sama pelapor. Saya (Niki) memposting ada orang yang lapor polisi, tapi kok anda yang ribut sekali sprti siapa katanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra telah merugikan materi sebesar Rp17,5, Juta.

Hal tersebut disampaikan JPU Slamet saat membacakan dakwaan sidang perdana atas nama terdakwa Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).

Slamet menyebut kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya Melisa. Pembatalan pembelian sepatu itu setelah Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani di instastory @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar postingan foto Mahendra Dito yang telah diedit

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.500.000,” tuturnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *