HukrimNews

Status Tersangka Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang, Polisi: Tunggu Ahli

Serang, – Polisi belum menetapkan anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis dibawah umur inisial MA (18), meski kasus ini sudah naik penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, proses penetapan anggota DPRD Y tinggal menunggu pemeriksaan ahli forensik yang telah dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022).

Dia menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memintai keterangan tambahan terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selanjutnya, tinggal satu lagi yakni dari ahli forensik untuk dimintai keterangan terkait hasil visum.

“Kalau sudah kita periksa ahli (forensik), (Y) sudah bisa ditetapkan tersangka,” kata Shilton saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Shilton mengungkapkan, pihaknya tengah berupaya untuk mempercepat proses pemeriksaan ahli agar segera bisa dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat anggota legislatif di Kabupaten Pandeglang tersebut.

“Gelar perkara secepatnya setalah ahli rampung. (Disana) kita akan bahas juga termasuk penentuan pasal yang akan disangkakan,” katanya.

Sementara, kata Shilton, dari hasil penyidikan, penyidik mempersangkakan anggota DPRD Y dengan pasal 281 atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual. Sebab, dari pemeriksaan tidak ditemukan unsur ancaman dan kekerasan pada saat peristiwa pelecehan.

“Karena keterangan korban juga pada saat dipegang payudara tidak ada ancaman, tidak ada kekerasan dan idak dibawah tekanan. (Korban) trauma pasca kejadian,” katanya.

Sebelumnya, Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada (21/4/2022) lalu. Korban diduga dilecehkan di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang saat sedang mengantarkan makanan.

Dia menjelaskan, dugaan pelecehan itu bermula saat korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Saat di dalam rumah, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban sambil melakukan pelecehan.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *