HeadlineHukrim

Oknum Polisi Yang Nyabu Bareng Wanita Belum Ditetapkan Tersangka

Serang, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten belum menetapkan AG (36), oknum polisi yang pesta sabu bareng wanita di sebuah kosan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya masih membutuhkan satu alat bukti lagi yakni keterangan CY (25) teman wanitanya AG.

“Ditresnarkoba sudah komunikasi dengan keluarga saudari CY untuk memberikan hak memberikan keterangan dari saudari CY sehingga penyidik dapat menyimpulkan peristiwa pidananya,” kata Shinto saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Pihak kepolisian meminta CY kooperatif dan bersedia datang memberikan keterangan kepada penyidik atas peristiwa yang ia lakukan bersama AG di sebuah kosan di wilayah Bhayangkara, Cipocok, Kota Serang.

“Sampai dengan hari ini saudari CY belum hadir di depan penyidik maka melalui komunikasi publik hari ini dihimbau kepada saudari CY dapat hadir dan memberikan keterangan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku AG dan alat bukti yang ada, Shinto mengatakan, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda ancaman dan pemaksaan terhadap CY dari AG untuk mengkonsumsi narkoba. Bahkan, lanjutnya, sabu yang dikomsumsi keduanya dibeli dari hasil patungan.

“Tidak ada paksaan sepakat bertemu dan sepakat konsumsi bahkan patungan membeli narkoba,” katanya.

Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, Shinto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota polisi yang bertugas di Polres Pandeglang tersebut. Selain, sanksi kode etik sebagai anggota polri yang bersangkutan juga terancam disanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kalau dua penindakan dilakukan saudara AG di kode etik dan pemidanaan maka ancaman terberat yang harus diterima oknum AG pemberhentian dengan tidak hormat atau dengan PTDH proses sedang berjalan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *