HeadlineNews

Ini Besaran UMK 2023 Banten Yang Disahkan Pj Gubernur

Serang, – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota untuk tahun 2023 di wilayahnya.

Dalam Keputusan Gubernur, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.

Al Muktabar mengatakan, kenaikan upah ini untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik.

Meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya,” kata Al kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan Kepgub Banten berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.

8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten itu berharap baik buruh maupun para pengusaha menerima besaran yang telah diputuskan karena sudah dipertimbangkan dengan matang berdasarkan usulan dari bupati wali kota dan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

“Kita perlu kondusif, berbesar hati. Melihat keadaan kita, apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *