HukrimNews

Dituntut 8 Tahun, Eks Presdir Anak Perusahaan Pertamina Hanya Divonis 3 Tahun Bui

Serang, – Eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahan PT Pertamina, Sabar Sundarelawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus proyek fiktif pengadaan software senilai Rp8,1 miliar.

Selain sabar, Singgih Yudianto selaku mantan direktur keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI  Balongan dan Andrian Cahyanto selaku direktur utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) juga divonis 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Dedi Susanto dan Andrian Cahyanto 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jumat (16/12/2022) malam.

Vonis empat terdakwa di atas lebih berat dibanding terdakwa Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Iman divonis paling rendah yakni 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Sabar juga dihukum denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman denda dan penjara yang sama juga diberikan terdakwa Dedi Susanto, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto dan Imam Fauzi.

Selain denda, tiga terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sabar dan Singgih masing-masing Rp500 juta. Jika tidak dibayar maka hukuman pidana penjara ketiga terdakwa ini akan ditambah selama 1,5 tahun.

“Sementara, terdakwa Andrian Cahyanto Rp2,5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 tahun,” katanya.

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, vonis majelis hakim PN Serang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam tuntutan, terdakwa sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Dedi Susanto dan Andrian Cahyanto masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sementara terdakwa Imam Fauzi 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Sabar juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terdakwa Dedi Susanto, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto. Sementara untuk terdakwa Imam Fauzi dihukum denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain denda, empat terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sabar dan Singgih masing-masing Rp500 juta, Dedi Susanto Rp850 juta, lalu terdakwa Andrian Cahyanto Rp4 miliar. Jika tidak dibayar maka hukuman pidana penjara keempat terdakwa ini akan ditambah selama 4 tahun.

Lalu terdakwa Imam Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti Rp120 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Kelima terdakwa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, sementara JPU Kejati Banten menyatakan akan mengajukan banding.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *