HukrimNews

Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pelecehan Tak Ditahan

Serang, – Anggota DPRD Pandeglang Yangto tidak ditahan penyidik kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang gadis inisial MA (18). Penahanan Yangto ditangguhkan dengan kuasa hukumnya penjamin.

Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah mengatakan ada dua orang yang menjadi penjamin politisi Partai Nasdem tersebut.”Tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin dua kuasa hukum,” kata Nurimah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Sempat berhalangan hadir panggilan pertama polisi pada 3 Desember 2022 karena ada agenda kunjungan kerja ke luar daerah. Akhirnya, Yangto memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.

“Saudara Y sudah memenuhi panggilan yang dilayangkan hari kamis untuk diperiksa hari ini,” katanya.

Nurimah menyampaikan, Yangto diperiksa penyidik sekitar dua jam dari pukul 10:00 hingga 12:00 WIB. Anggota legislatif itu dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

“Kalau hasil pemeriksaan belum kita sampaikan karena masuk dalam materi penyidikan,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, kedatangannya ke Polres Pandeglang bukti bahwa kliennya kooperatif atas panggilan kepolisian. Dengan hal tersebut pula, kata dia, menjadi alasan kliennya tidak ditahan.

“Tidak menghalangi proses penyidikan, kami tetap mengikuti proses penyidikan. Kedepan menunggu arahan penyidik,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *