HukrimNews

Nikita Ajukan Banding Lawan Jaksa, Kuatkan Vonis Hakim

Serang, – Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjeratnya.

Pengajuan banding yang dilayangkan Nikita berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keberatan atas putusan bebas Nikita melainkan sepakat atas putusan tersebut.

Nikita tiba sekitar pukul 10:30 WIB bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru mendaftarkan berkas banding ke layanan PN Serang.

“Kita mau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang yang diputus pada 29 Desember 2022,” kata Fahmi di PN Serang, Selasa (3/12/2022).

Fahmi menjelaskan alasan Nikita Mirzani mengajukan banding lantaran jaksa melakukan banding. Fahmi ingin putusan bebas Nikita Mirzani dikuatkan di tingkat banding.

“Karena jaksanya juga banding, kalau kami tidak banding ada sesuatu yang kami harus jaga. Sependapat dengan putusan majelis hakim,” katanya.

Ditempat yang sama Nikita mengatakan, selain mendaftarkan berkas banding, kedatangannya sekaligus ingin berkunjung ke Polresta Serang Kota untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Dia pun ingin mengecek kebenaran laporan jaksa atas Dito Mahendra.

“Iya abis dari sini aku mau ngecek ke Polresta Serkot, mau silaturahmi sekalian ngecek apa betul jaksa sudah melaporkan Dito mahendra ke polres, apa betul apa bohong, kita mau ngecek,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *