HeadlineNews

Menjijikan! Seorang Ayah di Cilegon Tega Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri

Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan seorang ayah kandung berinisial (AS) yang mencabuli putrinya sendiri (H) yang masih duduk di bangku SMP, Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bertempat di rumah pelaku pada Kamis (12/01/2023).
13/01/2023.

Peristiwa ini terjadi bermula dari perceraian (AS) dan (YS) yaitu merupakan kedua orang tua korban, sehingga pelaku meminta korban untuk tinggal bersamanya di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon lantaran (YS) ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Mochamad Nandar mengatakan kronologis kejadian pencabulan terhadap anak kandung tersebut pada saat korban sedang tertidur di kamarnya kemudian korban di bangunkan untuk pindah ke kamar pelaku dan setelah pindah korbanpun di setubuhi.

“Kronologis pencabulan ini berawal pada saat korban yang sedang tertidur dikamarnya, kemudian dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya, setelah dikamar terlapor menyetubuhi korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban dan kejadian tersebut terus berlanjut yang dijadikan alasan oleh pelaku untuk mengijinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan tersebut,” kata Nandar.

Dirinya juga mengatakan perbuatan pelaku terungkap saat awalnya dimana saksi yang merupakan paman korban menegur korban lantaran korban sering keluar rumah hingga larut malam.

“awalnya dimana saksi yang merupakan paman korban melihat korban sering keluar malam, sehingga menegur korban bahwa pamali/tabu anak perawan keluar malam hari, namun si anak perempuan menjawab saya tidak perawan dengan penyampaian anak, hal tersebut dilaporkan kepada ibu korban, kemudian ibu korban menanyakan perihal tersebut, setelah di ketahui ibu korban pun segera melaporkan kepada kami dan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Di akhir, dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini pelaku berhasil di amankan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku berhasil di amankan Di Polres Cilegon untuk menanggung jawab atas perbuatannya dan pelaku juga sudah di tetapkan sebagai tersangka.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *