HeadlineHukrim

Biadab, Wanita di Pandeglang Bunuh Bayinya Sendiri Yang Baru Sejam Dilahirkan

Serang, – Seorang wanita di Kabupaten Pandeglang inisial UA (43) tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Bayi yang baru berumur sejam itu meninggal dunia setelah dianiaya dan dibuang oleh pelaku ke sebuah kamar mandi kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang,

Kini UA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan. Warga yang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.

“Kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih, lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari, namun naas bayi tersebut tidak tertolong dan telah meninggal dunia,” kata Shilton saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku dengan secara sengaja menganiaya dan menelantarkan anak kandungnya sehingga menyebabkan bayi tersebut tewas dengan cara melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher.

“lalu UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu,” katanya.

Dia mengungkapkan motif ibu yang tega membunuh dan membuang bayi di sebuah kamar mandi kontrakan lantaran persoalan ekonomi.

“Karena yang bersangkutan juga bekerjanya selama ini menjual kopi keliling dan anaknya sudah ada lima orang,” katanya.

Shilton mengatakan ibu tersebut mengaku terbebani jika harus memiliki anak kembali. Ia mengatakan beberapa anak pelaku juga dititipkan kepada pihak keluarga dan orang lain.

“Karena terbebani, karena ada beberapa anaknya juga udah dititipkan ke orang lain. Jadi masalah ekonomi,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka UA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *