HukrimNews

Kades Curuggoong Yang Tewas Disuntik Mantri Memiliki Riwayat Penyakit Paru

Serang, – Sidang lanjutan pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (31/7/2023).

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli kedokteran dari RSUD Banten, terungkap bahwa korban Salamunasir memiliki riwayat penyakit paru-paru.

Diketahui sebelumnya, Kades Curuggoong itu meninggal dunia setelah disuntik oleh terdakwa mantri Suhendi.

Saksi ahli dari RSUD Banten, Dokter Andre Aditya mengatakan jika cairan yang disuntikan Mantri Suhendi, ke tubuh Salamunasir merupakan rocuronium jenis obat anastesi atau obat bius.

“Obat digunakan oleh dokter saat anastesi, akan terjadi reaksi lemas seluruh tubuh. Efek relaks lemas, sehingga mudah melakukan sayatan sayatan saat operasi,” katanya dihadapan majelis hakim.

Andre menjelaskan cairan yang disuntikan ke tubuh Salamunasir, seharusnya dilakukan melalui vena atau pembuluh darah. Jika disuntikan melalui otot akan terjadi reaksi yang cukup lama.

“Waktu kerja obat dapat lebih panjang kalau biasanya 30 menit. Kalau masuknya di otot pasti lebih lama. Kalau di daerah punggung di situ ada struktur pembuluh darah tapi kecil banyaknya otot dan syaraf,” katanya

Andre mengungkapkan obat tersebut bisa berdampak buruk terhadap kondisi tubuh, terutama jika memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta.

“Tergantung dari penyakitnya,
Efek akan bertambah pada pasien, pelumpuhan otot. Kedua memiliki kelaianna dari penyakit di ototnya kalau penyakit jantung tidak berpengaruh,” katanya

Andre menerangkan dari hasil visum yang dilakukannya, Salamunasir memiliki riwayat penyakit paru-paru. Jika obat itu disuntikan ke otot, maka akan mempengaruhi daya kerja paru-paru.

“Hasil visum ditemukan penyakit paru. Untuk penyakit paru itu memiliki menurunkan kadar oksigen di paru paru, ketika kita memberikan pada pasien yang normal otomatis kadar oksigen akan turun cepat,” terangnya.

Andre menegaskan secara normal obat rocuronium hanya digunakan oleh dokter kalangan anastesi, dan dosis normal yang disuntikan kepada pasien hanya 0,9 mg. Jika melebihi dapat berdampak buruk bahkan mematikan

“Isinya 5cc (dalam suntikan).
Bila tidak dilakukan observasi pada pasien iya mematikan. Tidak ada efek langsung ke jantung, kalau paru paru ada. Ginjal dan hati akan terus memanjang efeknya memanjang untuk ginjal, liver dan paru paru. 0,9-1,2 ml kadar seharusnya,” katanya.

Selain dokter ahli, saksi meringankan turut dihadirkan dalam persidangan yakni Rika Novika mengaku sebagai rekan kerja Bidan Novian atau istri Mantri Suhendi di Puskesmas Padarincang. Selama ini dirinya mengetahui hubungan terlarang Novi dan Salamunasir.

“Hubungannya terlalu jauh saya dan temen-temen mau bilang ke Endi, mau cerita sama Endi, tapi gak keburu. Keburu kejadian ini (pembunuhan),” katanya.

Sementara itu terdakwa Mantri Suhendi mengaku jika dirinya tersulut emosi terhadap korban dan istrinya, setelah melihat sejumlah foto-foto mesra keduanya di galeri handphone milik istrinya.

“Melihat foto yang ciuman di mobil, pelukan. Banyak melihat di galeri,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *