HeadlineNews

Ada Walpam Dibalik Serapan Anggaran Rendah Pemprov Banten

Serang, – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten M. Nizar menyoroti serapan anggaran rendah di Pemprov Banten. Disampaikan Nizar hingga pertengahan tahun APBD Banten 2023 serapan anggaran baru sekitar 45 persen.

Bahkan, kata dia, hingga awal bulan Agustus 2023 ribuan paket kegiatan program peningkatan sarana dan utilitas alias PSU pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten sama sekali belum berjalan.

“Ada sekira 1.000 PSU dengan mekanisme penunjukan langsung, belum ada yang dikerjakan satu pun,” kata Nizar, Selasa (22/8/2023).

 

Padahal, disampaikan Nizar, kegiatan PSU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya, berupa pembanguna jalan pemukiman, pembangunan Balai Desa, dan pembangunan MCK di lingkungan masyarakat.

Diketahui, DPRKP Banten sendiri telah menganggarkan Rp240 miliar untuk kegiatan PSU tersebut.

Setelah ditelusuri melalui pemanggilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lanjut Nizar, ternyata kegiatan PSU telah ditetapkan menjadi proyek strategis daerah (PSD) yang mana dalam pelaksanaanya harus melalui mekanisme Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) dari Kejati Banten.

“Tahun 2023 yang menyebabkan salah satu serapan anggaran rendah itu ada mekanisme Walpam, apa urgensinya PSU kena Walpam,” katanya.

Nizar mengaku heran sekelas kegiatan PSU masuk dalam dalam kategori PSD, Sementara, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten belum pernah ada pembahasan mengenai PSD tersebut. Namun, Pj Gubernur Banten malah membuat Surat Keputusan (SK) Walpam dengan Kejati Banten.

“Sejak kapan penetapan itu yang anehnya salah satu kegiatan PSD atau kena Walpam itu PSU kan aneh. Padahal (PSU) itu bagian dari pokok pikiran (aspirasi masyarakat melalui dewan),” katanya.

Rupanya, kata Nizar, kegiatan-kegitan yang ditetapkan sebagai PSD tersebut bukan hanya di DPRKP, hal ini juga terjadi di sejumlah OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“(Penetapan PSD) itu harusnya ada pijakan hukumnya, termasuk Walpam ko bisa ada Walpam. Semestinya (PSD) itu harus persetujuan dan ada SK Kemendagri,” katanya.

Selain kegiatan PSU di DPRKP Banten, imbas penetapan PSD sepihak oleh Pemprov Banten pun berimbas terhadap pelaksanaan program di dinas lain seperti PUPR Banten, dari anggaran Rp1,1 triliun di Dinas PUPR Banten, itu yang terserap baru 16,5 persen atau baru sekitar Rp184 miliar.

“Jadi masih ada sekitar 909 miliar yang belum terserap,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya juga terus menjaga jarak antara realisasi pendapatan dan pembelanjaan. Hal itu dilakukan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita harus atur ritme agar tidak terjadi gagal bayar, kita terus berjuang agar sumber pendapatan terus digalakan dan pembelanjaannya kita kawal,” katanya.

Dikatakannya dalam proses pembelanjaan, Pemprov Banten juga menggunakan sistem e-Katalog dalam rangka mengedepankan akses transparansi, akuntabel, efektif dan efisien.

Tidak hanya itu, Al Muktabar menuturkan Pemprov Banten juga mendapatkan pendampingan dari Kejati Banten terhadap program strategis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi itu mitigasi risiko dari upaya kita dalam mencapai target pembangunan kepada masyarakat,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *