HukrimNews

Proyek di Pemprov Banten Dikawal Kejati Ditengah Jalan, Ada Apa?

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku kegiatan Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) pada proyek strategis daerah (PSD) saat proses anggaran 2023 telah berjalan ditengah jalan.

Surat Keputusan (SK) permohonan pengawalan proyek pekerjaan ke Kejati Banten baru dibuat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 16 Juli 2023. Bahkan, Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan PSD baru keluar pada 13 Juni 2023.

“Kejaksaan masuknya saat perencanaan tentu sudah selesai baru kejaksaan masuk karena permohonan baru Juli,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga kepada wartawan, Kamis (24/8/1023).

 

Dia mengatakan, ada sekitar enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang program pekerjaanya masuk PSD dan mendapat Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) dari Kejati Banten.

Keenam OPD tersebut diantaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

“Baru dilaksanakan entry meeting bulan Agustus awal, sekarang baru berjalan (pendampingan),” katanya.

Namun, Rangga membantah bahwa kegiatan pendampingan Walpam Kejati Banten menjadi penyebab membuat sejumlah proyek pekerjaan tertunda dan berimbas terhadap serapan anggaran di Pemprov Banten rendah.

“Sebenarnya dari tim kawal sendiri sudah melakukan percepatan-percepatan diantaranya melakukan teguran supaya projek tersebut tepat waktu,” katanya.

Justru, menurutnya, adanya pendampingan dari kejaksaan untuk mengantisipasi adanya ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT) di projek-proyek tersebut. Namun, ia enggan menjabarkan proyek apa saja yang masuk dalam PSD di dinas-dinas tersebut.

Bahkan, ia pun enggan menjawab alasan proyek-proyek pekerjaan tersebut masuk dalam PSD. Padahal, salah satunya paket kegiatan program peningkatan sarana dan utilitas alias PSU pada DPRKP Provinsi Banten sudah ada pada anggaran 2022 dan tak menjadi masalah meski tak dikawal Walpam.

“Kalau mekanisme, yang kami pegang pedoman Jaksa Agung cuma SK gubernur. Kita tidak bisa sampe kesitu (alasan kegiatan masuk PSD) silahkan tanya ke Pj (gubernur) kalau itu,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *