HeadlineNews

Wali Kota Serang Bakal Bongkar Parkir Khusus Stadion MY

SERANG – Wali Kota Serang Syafrudin angkat bicara terkait polemik parkir khusus yang diberlakukan di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri. Orang nomor satu di Kota Madani tersebut bahkan tak segan-segan akan membongkarnya.
Hal ini disampaikannya saat diwawancara usai dirinya menghadiri kegiatan pembersihan sampah yang berada pada aliran sungai Cibanten, Sabtu (23/9/2023).
Namun, Syafrudin terlebih dahulu akan meminta penjelasan ke Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) dan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Serang.
“Nanti yah, saya tanya dulu ke dinas terkait. Disparpora dan Dishub dalam waktu dekat,” paparnya.
Syafrudin juga mengungkapkan, apabila perizinan untuk pengelolaan parkir berbayar masih belum lengkap maka parkir berbayar tidak boleh diberlakukan. “Kalau nggak berizin mah ngga bisa lah, harus dibongkar. Kecuali sudah berizin baru boleh,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi menerangkan, penarikan retribusi parkir di Stadion Maulana Yusuf masih ilegal.
Ia menceritakan secara umum dulu, sebelum ada Undang-Undang Cipta Kerja, izin parkir masih dikeluarkan secara manual. Tapi sekarang sudah menggunakan Online Single Submission (OSS), berlaku nasional untuk kab/kota se-Indonesia.

“Di sistem ada fitur perizinan usaha berbasis resiko itu di sektor perparkiran. Sebenarnya pengajuannya sama saja seperti manual, tapi harus ada persyaratan yang di upload ke sistem,” ucapnya.

Persyaratan yang dimaksud adalah Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Isinya, gambar rencana fasilitas parkir, penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan uang parkir, ketersediaan fasilitas pejalan kaki, alat penerangan yang cukup, sirkulasi pergerakan arah kendaraan, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas pengaman, fasilitas keselamatan, pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi, pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir, pengaturan radius putar bagi gedung parkir dan penyediaan sarana keluar darurat bagi gedung parkir.

“Nanti diverifikasi dari nilai kelayakannya oleh Dishub dan bila oke dikeluarkan rekomtek dan di upload ke OSS. Setelahnya, baru kami (DPMPTSP) mengkajinya terlebih dahulu,” jelasnya.

“Nah, untuk parkir khusus di Stadion Maulana Yusuf, kami sudah cek di sistem DPMPTSP belum ada. Mungkin masih proses rekomtek di Dishub. Jadi belum bisa menarik retribusi parkir karena belum ada izin dan legal,” jabarnya.

Teguh mengakui, sebenarnya beberapa hari yang lalu ada yang datang ke kantor untuk berkoordinasi terkait parkir khusus di sana. “Sudah kami jelaskan juga ke pihak ketiga persyaratannya apa saja. Kini kami menunggu kelengkapannya di upload ke sistem saja,” jelasnya.
Bahkan, para pedagang yang berjualan di Stadion Maulana Yusuf pun sempat melakukan aksi unjuk rasa lantaran pasca berdirinya parkir khusus ini, lantaran omset mereka satu bulan terakhir anjlok karena sepi pembeli.(GBK)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *