HukrimNews

3 Terdakwa Korupsi Dibebaskan Hakim, Kejari Cilegon Ajukan Perlawanan

Serang, – Kejari Cilegon mengajukan upaya perlawanan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 dengan nilai kerugian Rp922 juta.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.

Pengajukan nota perlawanan itu diajukan Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.”Perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHP. Perlawanan ini atas putusan sela yang diputuskan majelis hakim tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah, Selasa (24/10/2023).

Upaya perlawanan tersebut untuk menguji kembali berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa korupsi tersebut. Pemeriksaan perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon kembali dilanjutkan jika hasil putusan PT Banten memerintahkan hal tersebut.

“Disini bukan bebas tapi dakwan kami tidak diterima. Bukan seolah olah perkara selesai dan bebas tapi tidak,” katanya.

 

Ia membantah putusan majelis hakim yang menyatakan berkas dakwaan tidak cermat dan lengkap. Ryan mengatakan, dalam menyusun dakwaan perkara ini, pihaknya telah mempertimbangkan alat bukti yang ada. Alat bukti tersebut sudah diuji dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“kita tidak main-main, semua dasar semua alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara,” katanya.

Terkait poin-poin yang menjadi pokok materi perlawanan yang akan diajukan ke PT Banten, pihaknya masih menunggu berkas putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Serang. Apa saja pertimbangan majelis hakim sehingga memutuskan dakwaan JPU ditolak.

“Kami belum terima putusan lengkapnya, jadi uraiannya belum. Kami baru terima petikan putusan saja,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak dakwan perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 dengan nilai kerugian Rp922 juta. Atas penolakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tiga terdakwa dinyatakan bebas.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *