HukrimNews

Perkosa Janda Muda, Dua Siswa SMK di Kota Serang Divonis 1,5 Tahun Bui

Serang, – Miris, seorang janda muda di Kota Serang diperkosa secara bergiliran oleh dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial AT (17) dan AM (16).

Dua pelajar menyetubuhi janda yang masih berusia 17 tahun inisial FB itu bersama temannya inisial SL (19) di sebuah rumah kosong di salah satu daerah di Kota Serang.

Akibat perbuatannya, dua terdakwa AT dan AM yang masih pelajar tersebut dihukum oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan pidana penjara masing-maaing dengan pidana penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama satu tahun dan enam bulan, ” kata ketua majelis hakim Heri saat membacakan putusan dikutip dari SIPP PN Serang, Jumat (3/11/2023).

Selain dipidana penjara, dua terdakwa pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” katanya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua anak tersangka dengan tuntutan penjara masing-maaing selama tiga tahun.

Sementara, tedakwa SL yang masuk kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan.

 

Diketahui, peristiwa pidana terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Januari 2023.

Peristiwa itu bermula saat itu AT didatangi terdakwa SL untuk meminjam motor lantaran hendak menjemput FB seorang kenalan terdakwa AT dari media sosial untuk dibawa ke rumah kosong milik kakak terdakwa AT.

Setelah menjemput, lalu AT dan SL membawa FB ke rumah kosong itu, saat berjalan kaki lewat kebun kosong, keduanya bertemu temannya yakni AM yang baru pulang dari pengajian. Lalu AM pun ikut kedua terdakwa untuk menyetubuhi FB yang merupakan janda muda tersebut.

Kasus itu sendiri lanjut ke persidangan ,karena tidak ada kesepakatan pernikahan antara terdakwa dan korban.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *