HeadlineNews

9 Caleg di Banten Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan

Serang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat terdapat sembilan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Banten meninggal dunia 29 hari sebelum pemunggutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kesembilan caleg itu berasal dari beberapa partai politik. Mereka diketahui mencalonkan diri sebagai caleg di DPRD Kabupaten dan Kota di Banten.

“Rekap perhari ini ada sembilan calon yang meninggal,” kata Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan, Senin (15/1/2014).

Ihsan mengatakan, para caleg yang gugur sebelum hari pencoblosan tersebut itu sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Mereka pun sudah mengantongi nomor urut di daerah pilih (dapil) nya masing-masing.

“Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon,” katanya.

Kendati telah meninggal dunia, pada 14 Februari 2024 saat pemungutan suara mereka pun masih bisa dicoblos oleh masyarakat. Bahkan dinyatakan sah.

Namun, suara yang mereka dapatkan pada pemunggutan suara itu nantinya akan diakumulasikan kedalam suara parpol.

“(Perolehan) suaranya dinyatakan sah untuk parpol,” ungkapnya.

Ihsan mengungkapkan, caleg yang meninggal terdiri dari dua orang caleg DPRD Pandeglang yang berasal dari partai Buruh dan PDIP. Tiga caleg DPRD Lebak dari partai Buruh, Ummat dan PKS.

“Satu caleg DPRD Kabupaten Tangeran dari Partai Bulan Bintang, satu caleg DPRD Kota Cilegon dari partai Golkr dan dia caleg DPRD Tangerang Selatan dari Petai Gerindra dan PKN,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *